
Dalam sesi tanya jawab, Kabid Aklap BPKAD M. Rachmat, S.Mn, ME di hadapan peserta rapat mengungkapkan, bahwa piutang daerah yang disajikan dalam Neraca SKPD TA 2014 ini agar mencantumkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net Realizable Value/NRV). Dimana dalam Standar Akuntansi Berbasis Akrual yang akan diterapkan mulai tahun 2015, penyajian NRV itu wajib dan dapat berpengaruh terhadap pemberian opini.
Pada kesempatan tersebut, peserta rapat yang berasal dari SKPD Teknis meliputi Dispenda, Dinas TPH, Dinas Perindagkop, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan, dan Dinas Hubkominfo pada umumnya mengusulkan agar data piutang yang tidak valid sementara hal tersebut sudah terlanjur dicantumkan dalam Neraca per 31 Desember 2013 yang lalu, hendaknya dapat dihapuskan. Selain itu, terhadap piutang yang berasal dari pemberian pinjaman penguatan modal, juga diusulkan untuk dapat dihapuskan mengingat masyarakat selaku peminjam benar-benar tidak mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar