MUARA BUNGO - Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 tanggal 22 September 2016, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah Tahun 2016 dan 2017 maka di Jambi telah dilakukan kesepakatan Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD PPK) Tahun 2016 dan Tahun 2017 antara Gubernur Jambi dengan Bupati Bungo pada tanggal 13 Februari 2017.
Untuk aksi PPK ke 4 yaitu Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran serta Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial, ukuran keberhasilanya adalah sebagai berikut:
B03: (Bulan Maret 2017)
Untuk aksi PPK ke 4 yaitu Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran serta Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial, ukuran keberhasilanya adalah sebagai berikut:
B03: (Bulan Maret 2017)
- Daftar calon penerima Hibah dan Bantuan Sosial dalam Tahun Anggaran 2017.
- Penetapan aturan teknis tentang mekanisme penyaluran dan kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bantuan sosial.
- Keputusan Bupati Bungo Provinsi Jambi Nomor 143 Tahun 2017 tentang Penunjukan OPD sebagai Pelaksana Administrasi, Monitoring dan Evaluasi Penganggaran dan Pertanggungjawaban Pemberian Subsidi, Hibah, Bonsos dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bungo.
0 komentar:
Posting Komentar