Sesuai dengan Visi BPKAD Kabupaten Bungo yaitu Terbaik Dalam Pelayanan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Menuju Terwujudnya Bungo Mas Tahun 2016 maka salah satu indikator keberhasilan adalah penilayan laporan keuangan dengan opini Wajar Tampa Pengecualian ( WTP )
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diperolah Kabupaten Bungo dari 2007-2013 opini ini diberikan karena LKPD Kabupaten Bungo dalam penyajian masih belum baik, namun secara keseluruhan tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
Permasalahan yang dirasakan sampai saat ini adalah belum tuntasnya permasalahan aset, ini dikarenakan mulai tahun 2005 pemerintah daerah diwajibkan untuk membuat neraca awal sebagai tempat berpijak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Kabupaten Bungo pada awalnya bernama Kabupaten Bungo Tebo sudah berdiri tahun 1965 dan dimekarkan menjadi Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo Tahun 1999 , maka aset-aset secara administrasi belum semua tertata dengan rapi, secara fisik dikuasai manun belum diikuti dengan dokumen pendukung yang memadai sehingga neraca yang disajikan belum menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Disamping itu masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam penatausahaan aset untuk itu perlu pembenahan pada (5) lima aspek, yakni; 1) Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah (asset); 2) Kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan barang milik daerah (asset); 3) Penganggaran; 4) Koordinasi antara pengelola dengan Pengguna; 5) dan Integrasi Sistem aplikasi.
Untuk mengatasi ini telah diambil langkah-langkah yaitu dengan membuat kegiatan bintek pengelolaan aset bagi petugas pemegang barang dengan mendatangkan nara sumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dan Kementrian Dalam Negeri.
Disamping itu juga mengikutsertakan bintek di luar daerah bagi pejabat pengelola aset pada BPKAD.
Penelusuran aset-aset yang bermasalah masih terus dilakukan. Pada tahun 2013 juga telah dilakukan sensus barang daerah dengan melibatkan semua SKPD dalam Kabupaten Bungo.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mencapai WTP yaitu :
1).Laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan prinsif akuntansi yang lazim berlaku din indonesia (Standar Akuntansi Pememrintah /SAP) 2).Sistim Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) daerah atas pengelolaan keuangan telah dilaksanakan dengan baik. 3).Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar